Duka Tugas Negara, Hak Jaminan Kecelakaan Kerja ASN Bea Cukai Diserahkan kepada Keluarga

Mayfazri
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Medan menyerahkan hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Kematian kepada keluarga ASN. (Foto: Istimewa)

"Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa di balik tugas pengabdian seorang aparatur negara, terdapat keluarga yang turut menanggung kehilangan. Kehadiran TASPEN bersama BKN dalam proses penyerahan hak peserta diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.

Melalui layanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat asuransi kematian, TASPEN terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara, sekaligus memastikan hak-hak peserta terpenuhi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network