BINJAI, iNewsMedan.id – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Medan menyerahkan hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Kematian kepada keluarga ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang gugur saat menjalankan tugas kedinasan di perairan Siak, penyerahan hak peserta dilakukan di Binjai, Senin (13/7/2026).
Branch Manager TASPEN Medan Toni Eko Sucahyo bersama Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. turut serta langsung dalam melakukan penyerahan. Hak klaim tersebut diterima langsung oleh ibu almarhum Aditya Waskita Jauhari, Drg. Netty Pratiwi, selaku ahli waris.
Dalam kesempatan itu, Toni Eko Sucahyo menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum yang gugur saat menjalankan tugas negara.
Ia menegaskan, penyerahan hak peserta merupakan wujud komitmen TASPEN untuk memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan melalui layanan yang proaktif.
"Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa di balik tugas pengabdian seorang aparatur negara, terdapat keluarga yang turut menanggung kehilangan. Kehadiran TASPEN bersama BKN dalam proses penyerahan hak peserta diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Melalui layanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat asuransi kematian, TASPEN terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara, sekaligus memastikan hak-hak peserta terpenuhi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Editor : Chris
Artikel Terkait
