Duka Tugas Negara, Hak Jaminan Kecelakaan Kerja ASN Bea Cukai Diserahkan kepada Keluarga

Mayfazri
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Medan menyerahkan hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Kematian kepada keluarga ASN. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.idPT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Medan menyerahkan hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Kematian kepada keluarga ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang gugur saat menjalankan tugas kedinasan di perairan Siak, penyerahan hak peserta dilakukan di Binjai, Senin (13/7/2026).

Branch Manager TASPEN Medan Toni Eko Sucahyo bersama Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. turut serta langsung dalam melakukan penyerahan. Hak klaim tersebut diterima langsung oleh ibu almarhum Aditya Waskita Jauhari, Drg. Netty Pratiwi, selaku ahli waris.

Dalam kesempatan itu, Toni Eko Sucahyo menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum yang gugur saat menjalankan tugas negara.

Ia menegaskan, penyerahan hak peserta merupakan wujud komitmen TASPEN untuk memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan melalui layanan yang proaktif.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network