Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Siantar, 3 Tersangka Baru Ditahan

Jafar Sembiring
Polres Pematangsiantar menahan 3 tersangka baru pengeroyokan di Taman Bunga. Foto: Istimewa

Di Taman Bunga, pelaku RWMS yang dalam keadaan emosi langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kelima pelaku lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban berinisial JJM (24).

"Saat ini, seluruh tersangka, yakni enam orang, telah ditahan guna diproses atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Sandi.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network