Kematian Luis David Hutabarat: ARMI Gugat Polres soal Pelimpahan Kasus ke Polisi Militer

Junaidin Zai
Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat melaporkan dugaan pidana pembunuhan suaminya ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) menggugat Polres Labuhanbatu melalui praperadilan karena menilai penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat menjadi tidak jelas setelah perkara yang melibatkan anggota TNI, Serma Buana Delly, dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat.

Selain itu, baik istri almarhum Luis dan ARMI sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan ataupun penghentian perkara dari kepolisian.

Mereka meminta pengadilan agar memerintahkan Polres Labuhanbatu kembali menangani perkara yang melibatkan Serma Buana Delly, anggota TNI yang dilaporkan terkait kematian Luis.

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, menyebutkan jika proses hukum perkara tersebut menjadi tidak jelas setelah penanganannya disebut dialihkan ke polisi militer.

“Yang kami persoalkan adalah mengapa perkara yang dilaporkan terkait kematian Luis justru dilimpahkan ke Subdenpom tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga korban maupun kuasa hukum,” katanya di Medan, Selasa (22/9/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network