PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di pinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Ketiga tersangka tersebut berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan bahwa pada Senin (22/6/2026) pukul 15.30 WIB, ketiga tersangka diserahkan oleh keluarga masing-masing ke ruangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penyerahan tersebut, Satreskrim Polres Pematangsiantar kini telah menahan total enam tersangka, yakni RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini berawal dari perselisihan terkait harga pembuatan tato antara pihak HH dan MH. Perselisihan tersebut berbuntut panjang ketika rekan HH, yakni pelaku RWMS, merasa tidak terima dan mengajak kelima pelaku lainnya untuk menemui saksi MH di dekat Taman Hewan. Karena MH tidak dapat mengembalikan uang pembuatan tato, terjadi cekcok mulut yang berlanjut saat mereka bertemu dengan korban di Taman Bunga.
Di Taman Bunga, pelaku RWMS yang dalam keadaan emosi langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kelima pelaku lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban berinisial JJM (24).
"Saat ini, seluruh tersangka, yakni enam orang, telah ditahan guna diproses atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Sandi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
