Kejati Sumut Lawan Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II, Resmi Ajukan Banding

Ismail
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan eks PTPN II saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Tak hanya itu, hakim turut memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp263,4 miliar kepada pihak terkait. Dana tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening penampungan Kejati Sumut selama proses hukum berlangsung.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa langsung dibebaskan dari Rutan Kelas I Medan oleh jaksa eksekutor pada Kamis (5/6) dini hari.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan kepada masing-masing terdakwa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II untuk proyek perumahan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network