Kejati Sumut Lawan Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II, Resmi Ajukan Banding

Ismail
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan eks PTPN II saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melawan putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan Citraland. Jaksa memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan jaksa tidak menerima putusan majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan korupsi.

“Jaksa mengambil sikap untuk mengajukan banding,” ujar Rizaldi, Kamis (11/6).

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Berkas banding sudah didaftarkan ke pengadilan" ungkap Rizaldi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Tak hanya itu, hakim turut memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp263,4 miliar kepada pihak terkait. Dana tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening penampungan Kejati Sumut selama proses hukum berlangsung.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa langsung dibebaskan dari Rutan Kelas I Medan oleh jaksa eksekutor pada Kamis (5/6) dini hari.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan kepada masing-masing terdakwa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II untuk proyek perumahan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network