Diskotek Labuhanbatu Digerebek, 4 Pengunjung Direhabilitasi dan 1 Pemilik Ekstasi Ditangkap

Jafar Sembiring
Lima pengunjung tempat hiburan malam saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

LABUHANBATU, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggelar razia di tempat hiburan malam atau diskotek yang berada di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (26/5/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, mengatakan bahwa enam orang berhasil diamankan dalam operasi razia tempat hiburan malam tersebut. Keenam orang tersebut berinisial RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS.

"Setibanya di lokasi hiburan malam, kami mendapati keenam orang tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap masing-masing orang," ujar Hardianto, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion.

"Pil ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RF," sebutnya.

Setelah itu, petugas melakukan tes urine terhadap keenam orang yang diamankan dari lokasi tempat hiburan malam tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network