MEDAN, iNewsMedan.id - Langkah kaki AS, seorang warga negara Malaysia, di bumi Indonesia resmi terhenti. Setelah menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Kelas I Medan akibat kasus narkotika, pria ini langsung dijemput oleh petugas Imigrasi Medan untuk dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam penangkalan selama satu dekade ke depan.
Garis nasib AS sebenarnya sudah berubah drastis sejak tahun 2015 silam. Berharap bisa melenggang mulus melewati pintu pemeriksaan Bandara Internasional Kualanamu, langkahnya justru terjegal oleh kejelian petugas. Dari dalam barang bawaannya, ditemukan lebih dari 5 gram narkotika jenis sabu. Malam itu juga, ia diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga bermuara pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1715/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tertanggal 6 September 2016. Majelis hakim menjatuhkan vonis berat: 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan mendapatkan remisi selama 3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melewati masa penahanan sejak Maret 2016 hingga akhirnya dinyatakan bebas, proses pengamanan terhadap WNA ini langsung dilakukan secara presisi sejak ia melangkah keluar dari gerbang lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Tirta Mandala, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif bahkan sebelum masa hukuman AS berakhir. "Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun. Sejak koordinasi awal dengan pihak Lapas Kelas I Medan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas. AS langsung kami amankan ke ruang detensi imigrasi untuk penyelesaian administrasi keberangkatan, memastikan proses pemulangan ke Penang hari ini berjalan mutlak tanpa hambatan keamanan," ujar Muhammad Tirta Mandala.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
