Dalam penanganan perkara ini, pelaku RF yang terbukti memiliki pil ekstasi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
"Seorang warga lainnya, MPS, dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urinenya dinyatakan negatif mengonsumsi obat-obatan terlarang," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kepemilikan pil ekstasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
