Diskotek Labuhanbatu Digerebek, 4 Pengunjung Direhabilitasi dan 1 Pemilik Ekstasi Ditangkap

Jafar Sembiring
Lima pengunjung tempat hiburan malam saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Dalam penanganan perkara ini, pelaku RF yang terbukti memiliki pil ekstasi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.

"Seorang warga lainnya, MPS, dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil tes urinenya dinyatakan negatif mengonsumsi obat-obatan terlarang," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kepemilikan pil ekstasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network