Makan Duit Solar Mobil Sampah! Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Ismail
Terdakwa kasus dugaan korupsi BBM subsidi operasional Kecamatan Medan Polonia mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta.

Selain Irfan, dua terdakwa lain yang ikut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network