MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Salah satu pelaku, Andre Afandi Lubis (21), terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Aksi pencurian terbaru dilakukan pelaku di Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Medan Timur, pada Kamis (30/4/2026) sore.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Setelah korban, Agus Irfansyah (40), melapor ke kantor polisi, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Iptu Ramadani Bimo Setiadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
"Tim JCS Polrestabes mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala 2. Sekira pukul 02:30 WIB, tersangka Andre berhasil kami ringkus," ungkap AKBP Adrian Riski Lubis, Senin (5/5/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka Andre mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Ocol di kawasan Tambak Rejo 1, Amplas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ocol di Pasar 1, Tambak Rejo, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan yakni 6 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi.
AKBP Adrian membeberkan bahwa tersangka Andre memiliki modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui warga saat beraksi.
"Pelaku beraksi mencuri sepeda motor dengan modus memakai pakaian sekolah agar tidak dicurigai masyarakat," jelasnya.
Meski masih muda, Andre tercatat sebagai pemain lama dalam dunia kriminal. Saat ini, kepolisian menahan tersangka berdasarkan 5 laporan polisi (LP) yang berbeda.
Saat dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka Andre Afandi Lubis melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
"Tersangka mencoba melawan, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya," pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
