Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sibolga Dimusnahkan Bea Cukai

Jafar
Petugas Bea Cukai memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar di Sibolga, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tersebut diperkirakan bernilai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,23 miliar.

Pemusnahan dilakukan setelah rokok ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak November 2025 hingga April 2026.

"Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,00," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Indra menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dihimpun dalam 13 kali frekuensi operasi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network