Dikira Keranjang Ikan Biasa, Isinya Ternyata 24.000 Ekstasi hingga 2 Kg Sabu

Jafar Sembiring
Polisi mengamankan pelaku penyelundupan narkotika berinisial NP di Tanjung Balai, Minggu (19/4/2026). (Foto: Istimewa).

Barang haram tersebut disimpan di dalam keranjang ikan dan ditutupi plastik besar agar menyerupai hasil tangkapan nelayan yang baru melaut.

"Tempat pelaku menyimpan narkoba merupakan pemukiman rumah panggung yang belakangnya adalah aliran sungai. Warga tidak menaruh curiga karena lokasi di bawah rumah memang lazim digunakan untuk meletakkan alat tangkap atau perlengkapan melaut," tambah Rafli.

Saat ini, tersangka NP beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. 

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar anggota jaringan lainnya.

"Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dirilis secara lengkap untuk mengungkap fakta-fakta lain di baliknya," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network