Dikira Keranjang Ikan Biasa, Isinya Ternyata 24.000 Ekstasi hingga 2 Kg Sabu

Jafar Sembiring
Polisi mengamankan pelaku penyelundupan narkotika berinisial NP di Tanjung Balai, Minggu (19/4/2026). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar milik sindikat jaringan internasional pada Minggu (19/4/2026) pagi. 

Dalam penangkapan di Kota Tanjung Balai tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan dengan modus unik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berinisial NP (37) meliputi 24.511 butir pil ekstasi, 2 kilogram sabu, serta 1.500 paket pod vaping liquid narkoba.

Penangkapan warga Kota Tanjung Balai ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang sebelumnya diungkap petugas pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.

"Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dari satu tersangka, kami menyita tiga jenis narkoba berbeda dalam jumlah yang cukup banyak," ujar Kompol Rafli di Polrestabes Medan, Senin (20/4/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network