MEDAN, iNewsMedan.id - Tabir gelap yang menyelimuti kasus penemuan jasad perempuan di dalam kotak kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya tersingkap.
Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif mengerikan di balik aksi keji yang menimpa Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus: pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Tragedi ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka utama, SAN (23), melalui sebuah aplikasi ponsel.
Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sepakat untuk bertemu. Setelah sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, SAN membawa korban menuju kamar C4 di sebuah hotel OYO kawasan Medan Denai.
Berdasarkan rekaman CCTV hotel, keduanya masuk ke dalam kamar. Kemudian, melakukan hubungan intim.
Namun, petaka muncul saat tersangka kembali mengajak korban melakukan hubungan seksual, tetapi dengan cara yang menyimpang.
"Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya," jelas Kombes Calvijn dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
