Tak hanya itu, tersangka diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah dari hidung.
Dalam kondisi korban yang kritis dan sekarat, SAN justru melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka menggasak ponsel dan cincin milik korban, lalu pergi menginap di rumah kekasihnya.
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia telah menyiapkan karung goni yang dibeli dari toko pakan burung.
Secara diam-diam, ia juga memasukkan kotak kontainer melalui pintu belakang hotel agar tidak dicurigai petugas.
Jasad Rahmadani kemudian dibungkus menggunakan selimut dan sprei hotel, dimasukkan ke dalam goni, lalu disembunyikan di dalam kotak kontainer.
Untuk membuang jasad tersebut ke pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, SAN meminta bantuan rekannya, SHR (23), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (ojol).
Polisi berhasil melacak identitas pelaku melalui atribut hotel yang tertinggal pada jasad korban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
