MEDAN, iNewsMedan.id - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengklarifikasi bahwa viralnya rekaman video call warga binaan disebabkan oleh kelalaian pihak keluarga, bukan karena pelanggaran internal. Pihak lapas memastikan penyebaran konten tersebut dilakukan oleh pihak eksternal setelah komunikasi berlangsung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan fasilitas Wartelsuspas yang digunakan adalah layanan resmi yang telah diawasi sesuai ketentuan. Dia menjamin tidak ada prosedur yang dilanggar oleh petugas dalam penggunaan sarana komunikasi tersebut.
“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diawasi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas. Yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal,” kata Yudi di Medan, Kamis (30/4/2026).
Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab. “Kami mengimbau keluarga WBP untuk tidak merekam ataupun menyebarluaskan komunikasi yang bersifat pribadi, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Video call tersebut dilakukan oleh WBP atas nama Irwandi alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi yang disediakan oleh Lapas untuk mendukung hak warga binaan dalam berhubungan dengan keluarga.
Dalam video tersebut, WBP melakukan komunikasi dengan istri, Rohana Siregar, serta ibu kandung dan ibu mertuanya. Kegiatan komunikasi berlangsung dalam pengawasan petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
