Tak butuh waktu lama, SAN diringkus di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Sementara itu, rekannya, SHR, diamankan di Desa Marindal I, Patumbak.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum atas tindakan keji yang diawali dari pertemuan di dunia maya tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
