Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011

Jafar Sembiring
Sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa

Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.

Rachmadsyah menegaskan bahwa Persetujuan Pembangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.

Menurutnya, perubahan pola ruang dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan.

Keterangan lain disampaikan Robet Jaksen Sembiring yang menjelaskan bahwa perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011.

"Dalam dokumen RTRW tersebut telah direncanakan pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut," tambah Robet.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network