Dinkes Sumut mencatat, di beberapa rumah sakit tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah melampaui 80 persen. Kondisi itu dinilai tidak sehat bagi sistem pelayanan kesehatan.
“Karena itu puskesmas harus diperkuat agar bisa membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit,” ujarnya.
Masalah lain yang kerap luput dari perhatian adalah biaya tidak langsung yang harus ditanggung pasien. Meski pengobatan bisa ditanggung program jaminan kesehatan, pasien tetap harus mengeluarkan biaya transportasi, makan, hingga kebutuhan keluarga yang ikut mendampingi di rumah sakit.
“Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tidak melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena biaya transportasi dan kebutuhan lain. Ini realita di lapangan,” kata Hamid.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut dr. Silvi Agustina Hasibuan menambahkan, beban ekonomi keluarga sering menjadi pertimbangan saat pasien dirujuk ke rumah sakit.
“Obat mungkin ditanggung, tapi keluarga tetap harus memikirkan biaya makan, transportasi, apalagi kalau harus menunggu lama di rumah sakit. Itu yang sering memberatkan,” ujarnya.
Melalui konsep Puskesmas Rawat Inap Plus, fasilitas kesehatan tingkat pertama itu akan diperkuat dengan layanan tambahan. Selain tetap fokus pada upaya promotif dan preventif, puskesmas juga akan memiliki maksimal 10 tempat tidur rawat inap serta menghadirkan dokter spesialis secara berkala.
Penempatan spesialis akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
“Misalnya jika angka kematian ibu dan bayi tinggi, maka dokter spesialis kandungan akan dijadwalkan praktik di puskesmas tersebut,” jelas Hamid.
Selain itu, layanan juga akan diperkuat dengan telemedicine dan telekonsultasi agar tenaga medis di puskesmas bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis tanpa harus selalu merujuk pasien ke rumah sakit.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
