TM mengaku telah berkarier sebagai DJ selama lima tahun hingga ke luar negeri, namun baru mengonsumsi narkotika dalam enam bulan terakhir. Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka (TM, RA, dan NA) dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
“Ketiga tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur ke dalam cairan vape. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan selanjutnya akan menjalani asesmen rehabilitasi,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
