Kejari Madina Bongkar Dugaan Korupsi Smart Village, Dirut PT ISN Jadi Tersangka

Ismail
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyampaikan keterangan pers terkait penetapan Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dugaan korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa 2023 di Kantor Kejari Madina, Panyabungan, Jumat (6/3). Foto: Ist

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Saat ini MA juga sedang menjalani penahanan di rutan tersebut dalam perkara lain.

Penyidik menjerat MA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jupri menyebut penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network