Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Saat ini MA juga sedang menjalani penahanan di rutan tersebut dalam perkara lain.
Penyidik menjerat MA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jupri menyebut penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
