Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.
Kombes Pol. Hendria menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, kewaspadaan akan kami tingkatkan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
