MEDAN, iNewsMedan.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendorong tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penutupan.
Ancaman itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pelaksanaan MBG bersama SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (19/8/2026).
Fikri mengatakan pengawasan terhadap MBG merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman karena program tersebut merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Fikri.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026. Total korban dari berbagai kejadian tersebut mencapai sekitar 800 orang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
