DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Polresta Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil tangkapan periode Januari hingga Februari 2026. Total nilai barang haram yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (5/3/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolresta mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 kasus menonjol dengan total 12 tersangka, termasuk dua orang wanita. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 32.334,66 gram
- Ganja: 4.959,91 gram
- Pil Ekstasi: 450 butir
"Dengan pengungkapan senilai lebih dari Rp7 miliar ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
