DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Peribahasa 'sepandai-pandai menutupi kejahatan akhirnya tercium juga' tampaknya cocok menggambarkan nasib dua pria di Kabupaten Deli Serdang. Niat hati menikmati barang haram, seorang pria yang menyuruh rekannya membeli sabu justru ikut dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah sang suruhan tertangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang pada Senin (13/7/2026) sore.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan seorang pria yang diduga membawa sabu di kawasan Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subnit I Unit II Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A (36) yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah, petugas menemukan kantong celananya menyelipkan kotak rokok berisi satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 3,18 gram.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
