Korupsi Proyek Jalan, Topan Obaja Putra Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

Ismail
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNewsMedan.id

Kasus bermula ketika kedua ruas jalan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025. Topan mengajukan pergeseran anggaran dan memproses persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meski pekerjaan itu tidak termasuk penanganan bencana atau infrastruktur mendesak dan tanpa dokumen perencanaan yang sah.

Dalam sidang, terungkap bahwa Topan dan Rasuli melakukan survei jalan bersama sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun dokumen teknis perencanaan tidak pernah dibuat. Atas perintah Topan, Rasuli menginstruksikan staf untuk memenangkan kedua perusahaan dalam lelang proyek, dengan sistem “commitment fee” 5% dari nilai kontrak: Topan 4% dan Rasuli 1%.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pekan depan. Topan dan Rasuli meninggalkan ruang sidang mengenakan rompi oranye tanpa komentar.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network