MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan dinilai terlibat korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menimbulkan kerugian negara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar Eko Wahyu, Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kasus yang sama, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua di Dinas PUPR Sumut, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli sebelumnya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp250 juta, sedangkan Topan diwajibkan membayar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena menerima uang dan “commitment fee” dari perusahaan pemenang proyek, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora. Uang diberikan agar mereka bisa memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot.
Kasus bermula ketika kedua ruas jalan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025. Topan mengajukan pergeseran anggaran dan memproses persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meski pekerjaan itu tidak termasuk penanganan bencana atau infrastruktur mendesak dan tanpa dokumen perencanaan yang sah.
Dalam sidang, terungkap bahwa Topan dan Rasuli melakukan survei jalan bersama sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun dokumen teknis perencanaan tidak pernah dibuat. Atas perintah Topan, Rasuli menginstruksikan staf untuk memenangkan kedua perusahaan dalam lelang proyek, dengan sistem “commitment fee” 5% dari nilai kontrak: Topan 4% dan Rasuli 1%.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pekan depan. Topan dan Rasuli meninggalkan ruang sidang mengenakan rompi oranye tanpa komentar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
