Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, Melalui analisis rekaman video di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Tersangka merupakan seorang pria berinisial HS (36), yang diketahui adalah seorang residivis. HS diringkus di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Iptu Dian Agustian Perdana dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, HS kini ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan penadah barang curian tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
