​Aksi Pencuri di SMKN 1 Badiri Pasca-Banjir: Aset Rp436 Juta Raib Digondol

Jafar Sembiring
Tersangka HS saat diamankan di Polres Tapanuli Tengah. Foto: Dok. Polres Tapanuli Tengah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, Melalui analisis rekaman video di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial HS (36), yang diketahui adalah seorang residivis. HS diringkus di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Iptu Dian Agustian Perdana dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, HS kini ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan penadah barang curian tersebut.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network