Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi pelaku saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik guna menelusuri foto-foto yang disimpan.
Selain itu, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
