MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang kakek penjual mainan berinisial L (65) diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah diduga mencabuli 29 siswi sekolah dasar di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang. Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka.
Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kanit PPA Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas N Gultom, menjelaskan kasus itu terbongkar setelah seorang murid berani melapor kepada wali kelas bahwa dirinya menjadi korban pelecehan.
“Hasil pendalaman menunjukkan bukan hanya satu anak. Total ada 29 korban,” ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (20/2), di Mapolrestabes Medan.
Menurut penyelidikan, para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi.
Polisi mengungkap aksi itu telah berlangsung sekitar satu tahun. Motif pelaku disebut karena alasan kondisi kesehatan—ia mengaku tak lagi mampu berhubungan suami-istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi pelaku saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik guna menelusuri foto-foto yang disimpan.
Selain itu, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
