BINJAI, iNewsMedan.id - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial DS alias Aseng. Alih-alih membawa kabur hasil curiannya, pria asal Kabupaten Langkat ini justru harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan sedang tertidur pulas di lokasi kejadian, yakni Kantor Lurah Bandar Senembah pada Jumat (6/2/2026).
Peristiwa unik ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga melihat jendela kantor dalam kondisi rusak dan terbuka sekitar pukul 08.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni bersama Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun, alangkah terkejutnya petugas saat masuk ke dalam kantor. Bukan jejak kaki atau bayangan yang menghilang yang ditemukan, melainkan sosok pelaku yang tengah 'menikmati' empuknya sofa ruang kantor lurah dalam kondisi terlelap. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan Aseng dari mimpi indahnya.
Usai diamankan, pelaku Aseng menceritakan aksi kriminalnya yang terbilang niat namun berakhir konyol. Di mana, dirinya mengawali aksinya dengan mematikan stoot meteran listrik agar aksinya tak terdeteksi. Kemudian ia mencongkel jendela depan kantor untuk masuk ke dalam.
Tak sampai disitu, pelaku Aseng dengan telaten memotong seluruh instalasi kabel listrik kantor lurah hingga menjadi 20 gulungan tembaga, kemudian dirinya kelelahan setelah 'bekerja keras' memotong kabel, pelaku memutuskan beristirahat di sofa hingga akhirnya ketiduran.
"Mula-mula saya putuskan aliran listrik, lalu congkel jendela dan potong kabel jadi 20 gulungan. Selanjutnya saya tertidur di sofa," ucap pelaku dengan polos saat diperiksa petugas.
Dari tangan pelaku, Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 gulung kabel listrik tembaga. 10 buah mancis (korek api). Alat kerja berupa tang, gunting, obeng, dan pisau cutter dan satu buah tas.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Junaidi, Senin (9/2/2026).
Kini, Aseng tidak lagi bisa tidur di sofa empuk, melainkan harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
