Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Kok Bisa? Kapolrestabes Medan Bilang Begini

Ismail
Polrestabes Medan menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara. Foto: Istimewa

Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata Bayu.

Dalam perkembangan perkara penganiayaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap GDO. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai, penganiayaan dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlepas dari status korban dalam perkara pencurian.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof. Alvi.

Ia menegaskan, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana,” tegasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, Polrestabes Medan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network