MEDAN, iNewsMedan.id – Polemik “korban jadi tersangka” yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus pencurian dan penganiayaan di Medan akhirnya diluruskan pihak kepolisian. Polrestabes Medan menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut, karena setiap peristiwa pidana diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang berbeda.
Klarifikasi itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
“Perkara ini kerap disalahpahami seolah satu rangkaian, padahal ada tiga tindak pidana berbeda yang kami tangani secara terpisah, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Jean Calvijn.
Ia memaparkan, kasus bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, GDO dan RKT, terbukti mencuri dan telah diproses hingga pengadilan.
“Perkara pencurian ini sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Namun, sehari setelah pencurian tersebut, muncul peristiwa pidana lain. Pada 23 September 2025 sore, GDO dan RKT mengalami penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan.
“Hukum tidak mencampuradukkan peristiwa. Status sebagai terpidana dalam satu perkara tidak menghilangkan hak seseorang sebagai korban dalam perkara pidana lainnya,” tegas Jean Calvijn.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika pemilik toko bersama tiga orang lainnya mendatangi lokasi keberadaan dua terduga pencuri tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar Bayu.
Ia menyebut, tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan sejumlah orang.
“Korban dipukul dan ditendang, diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kepolisian sempat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata Bayu.
Dalam perkembangan perkara penganiayaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap GDO. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai, penganiayaan dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlepas dari status korban dalam perkara pencurian.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof. Alvi.
Ia menegaskan, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Polrestabes Medan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
