Dalam puncak emosinya, pelaku berteriak, "Kalau gitu mati aja kita berdua". Ia kemudian menyiramkan Pertamax ke tangannya sendiri lalu mengguyurkan sisanya ke seluruh tubuh korban. Pelaku lantas menyulut api menggunakan mancis (korek api) ke baju korban yang sudah basah oleh BBM.
Seketika api berkobar membakar tubuh NS. Dalam kondisi kesakitan, korban berhasil lari ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan air sebelum akhirnya meminta pertolongan warga untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Polisi yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain, Satu botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat Pertamax. Satu potong kaos lengan pendek milik tersangka. Pakaian korban berupa daster merah motif bunga dan bra hitam dalam kondisi robek dan bekas terbakar.
Akibat perbuatan tersebut, HY kini mendekam di sel tahanan Polres Tapsel. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Iptu Bontor.
Editor : Chris
Artikel Terkait
