Jangan Asal Ikut Lomba Agustusan, Ini yang Bisa Bikin Haram

Ismail
Perlombaan HUT Kemerdekaan RI di Medan. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id- Perlombaan 17 Agustus menjadi salah satu tradisi yang hampir selalu hadir setiap perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Mulai dari balap karung, tarik tambang, panjat pinang hingga berbagai pertandingan olahraga digelar untuk memeriahkan suasana sekaligus mempererat kebersamaan warga.

Namun, bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam? Apakah seluruh bentuk perlombaan dan pemberian hadiah diperbolehkan?

Ustadz Irham Maulana dalam artikelnya berjudul Hukum Perlombaan Agustusan dalam Perspektif Fikih Muamalah menjelaskan, perlombaan pada dasarnya termasuk aktivitas muamalah yang hukumnya boleh. Tetapi, kebolehan tersebut memiliki batasan.

Menurutnya, perlombaan tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan, seperti perjudian atau maisir, maksiat, membahayakan peserta maupun orang lain, serta menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban, termasuk salat.

“Perlombaan pada dasarnya merupakan mu‘āmalah mubahah (aktivitas non ibadah yang hukum asalnya dibolehkan), selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti perjudian (maisir),” tulis Irham dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW juga membolehkan sejumlah perlombaan, termasuk pacuan kuda, pacuan unta, dan gulat. Perlombaan yang bersifat hiburan pun diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network