MEDAN, iNewsMedan.id - Upaya pencarian keadilan yang ditempuh Rika Sumarni alias Erika (50), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara resmi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Rika untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026, Rika diminta hadir menghadap Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pemanggilan wawancara ini terkait hasil penyelidikan (Nota Dinas Kasubbidpaminal Nomor: R/ND-456/VII/WAS.2.1./2026/Subbidpaminal) mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian, yakni Iptu Hamzar Nodi dan AipdaO.P Sardo.
Saat bertemu awak media di Medan, Selasa (7/8/2026), Erika yang didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo, mengungkapkan kasus ini bermula ketika dirinya mendadak dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi dan diboyong ke Kota Medan.
Dirinya ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar yang dilaporkan oleh Daniel Rachmat.
Dalam kesaksiannya, Erika secara tegas membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa posisinya dalam transaksi tersebut hanya sebatas pemasaran (marketing), sedangkan dana pembelian langsung ditransfer oleh pelapor ke rekening pengepul (Ayu Sapitri).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
