MEDAN, iNewsMedan.id — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Penetapan itu merupakan bagian dari amar putusan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN yang diajukan Jauliman Purba dan Eben Saragih terhadap Wesly Silalahi. Putusan dibacakan majelis hakim pada 10 Agustus 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr. Sarma Siregar, SH, MH, mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan para pemohon.
Majelis menetapkan Wesly Silalahi sebagai termohon berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis juga mengangkat Hakim Pengawas serta menunjuk Dr. Herdi Munte, SH, MH, Muhammad Ibnu Hidayah, SH, MH, Gorata Paltie Sihilohilo, SH, MH, dan Fridolin Siahaan, SH, MH sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU.
Tim tersebut juga ditunjuk sebagai Tim Kurator apabila debitor nantinya dinyatakan pailit.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
