Miris! Pasutri di Medan Jual Bayi Demi Biaya Kerja ke Malaysia, Polisi Tangkap Sindikatnya

Jafar Sembiring
Polisi membongkar praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan. (Foto: Istimewa).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang luas meliputi wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru.

"Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi," ungkap Bayu.

Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan kecurigaan warga selama ini. Menurutnya, pemilik rumah selalu berdalih bahwa ibu-ibu hamil yang datang adalah kerabat dari desa.

"Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," ujar Jaminta.

Atas keberhasilan ini, warga memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat menghentikan praktik ilegal tersebut di lingkungan mereka.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network