Terungkap, Sindikat Jual-Beli Bayi di Medan Sudah Beraksi Sejak 2023

Ismail
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi jajaran penyidik saat memaparkan pengungkapan sindikat perdagangan bayi di Medan, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Fakta baru mencuat dari kasus perdagangan bayi yang dibongkar Polda Sumut di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru. Jaringan ini ternyata bukan baru beraksi, melainkan sudah berjalan sejak 2023 dengan pola transaksi rapi dan melibatkan delapan orang pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, sedikitnya delapan bayi telah diperdagangkan sindikat ini selama dua tahun terakhir. Bayi yang dijual berusia antara tiga hari hingga satu bulan. Beberapa di antaranya bahkan diperdagangkan lintas provinsi.

“Rangkaian peristiwa ini sudah terjadi sejak 2023. Dalam setiap transaksi, bayi dijual dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta,” kata Ricko, Senin, 22 September 2025.

Polisi mengungkap, praktik jual-beli bayi ini berawal dari BDS (24), ibu kandung bayi yang baru berusia tiga hari. Bayi itu diserahkan kepada SRR, bibinya sendiri, dengan alasan tidak sanggup merawat dan hendak berangkat ke Malaysia. SRR kemudian menyuruh dua perantara, AD dan SS, untuk menawarkan bayi tersebut. Keduanya menjualnya ke MS (74), seorang bidan di Jalan Bromo, seharga Rp10 juta. Dari uang itu, baru Rp8 juta yang ditransfer.

Bayi kemudian dialihkan lagi kepada PT dan suaminya JES dengan harga Rp12 juta, sebelum akhirnya hendak dijual ke MM (49) di Medan Baru. Saat proses inilah polisi bergerak dan membongkar jaringan tersebut.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network