MEDAN, iNewsMedan.id- Ramadan selalu identik dengan satu kewajiban penting menjelang Idulfitri, zakat fitrah. Tapi ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika ada keluarga yang wafat di bulan suci.
Kalau seseorang meninggal di bulan Ramadhan 2026, apakah tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Jawabannya ternyata tidak selalu. Dalam fikih Islam, ada penjelasan yang cukup tegas dari para ulama tentang hal ini.
Kuncinya Ada di Waktu Ini
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah mulai wajib ketika matahari terbenam di akhir Ramadan, tepat saat memasuki malam Idulfitri.
Penjelasan ini banyak disebut dalam kitab-kitab fikih klasik.
Menurut ulama besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’:
“Zakat fitrah menjadi wajib dengan terbenamnya matahari pada malam Idulfitri.”
Artinya, status hidup seseorang pada waktu tersebut menjadi penentu apakah ia terkena kewajiban zakat fitrah atau tidak.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
