Miris! Pasutri di Medan Jual Bayi Demi Biaya Kerja ke Malaysia, Polisi Tangkap Sindikatnya

Jafar Sembiring
Polisi membongkar praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit PPA berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diketahui membeli bayi yang baru lahir seharga Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp25 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala. Warga melaporkan adanya sejumlah ibu hamil yang sering keluar-masuk lokasi tersebut.

"Informasi awal yang kita terima tersangka BS disekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta," jelas Kapolrestabes Medan saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Kamis (15/1/2026) sore.

Petugas awalnya mengamankan tersangka BS di lokasi. Meskipun tersangka utama berinisial HD tidak berada di tempat saat penggeledahan, polisi segera melakukan pengembangan. Tim akhirnya berhasil membekuk HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, mereka tengah membawa bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual kepada pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan, HD mengaku sebelumnya telah membeli bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut melibatkan oknum bidan berinisial VL dan HR, serta seorang perantara berinisial N dengan harga Rp9 juta.

"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS," tambah Jean Calvijn.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network