MEDAN, iNewsMedan.id- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya penjualan seorang bayi yang baru lahir tiga hari. Penggerebekan dilakukan tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa penggerebekan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati delapan orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli bayi.
“Seluruhnya langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Siti, Sabtu malam, 20 September 2025.
Selain menyelamatkan bayi mungil berusia tiga hari itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan detail kronologi kasus karena penyidikan masih berjalan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
