Tak Permanen, Imigrasi Jelaskan Batas Waktu dan Aturan Pencegahan ke Luar Negeri

Jafar Sembiring
Autogate di Bandara Kualanamu. Foto: Dok Imigrasi Medan

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif jika menemukan kendala sistem saat masa pencegahan seharusnya sudah berakhir. “Apabila seseorang merasa masa pencegahannya telah berakhir namun masih terkendala di pemeriksaan imigrasi, kami sarankan untuk segera menyampaikannya melalui layanan informasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Uray.

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa pencegahan adalah tindakan administratif yang terukur dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network