Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif jika menemukan kendala sistem saat masa pencegahan seharusnya sudah berakhir. “Apabila seseorang merasa masa pencegahannya telah berakhir namun masih terkendala di pemeriksaan imigrasi, kami sarankan untuk segera menyampaikannya melalui layanan informasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Uray.
Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa pencegahan adalah tindakan administratif yang terukur dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
