Ia juga menyinggung kerja sama pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy). Menurutnya, kesiapan sistem pengangkutan dari hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu sampai hilir harus dipersiapkan dengan matang,” tegasnya.
Selain pengadaan armada, Antonius meminta Pemko Medan memberi perhatian pada kecukupan anggaran bahan bakar serta perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Malrabayana, mengatakan Pemko Medan bersama Kabupaten Deli Serdang tengah menjajaki kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2027–2028.
Melvi menyebutkan, produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.700 hingga 1.800 ton per hari, jumlah yang dinilai mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan, terlebih jika digabung dengan pasokan dari Deli Serdang.
Untuk mendukung kapasitas pengelolaan, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun. Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah proses pematangan lahan rampung.
Ia menambahkan, pengadaan armada pengangkut sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sementara operasional dan perawatan berada di bawah tanggung jawab kecamatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
