MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota Medan memastikan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan proses edukasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi daerah, khususnya di sektor periklanan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menekankan bahwa sosialisasi yang masif sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak mengejutkan para pemangku kepentingan. Ia menyebutkan pihaknya akan segera merampungkan Perwal sebagai aturan turunan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang baru saja disetujui bersama DPRD Kota Medan.
“Harus bertahap agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Harusnya ini memang kondisinya banyak butuh dirangkul dengan baik ke masyarakat," jelasnya saat memberikan keterangan pada Senin (5/1/2026). Terkait draf aturan teknis, Rico menambahkan, "Ini memang untuk pembuatan kalau memang dibutuhkan ya kita segerakan."
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha melalui Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan mengapresiasi keputusan DPRD yang menghapus pasal-pasal polemik, seperti larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Namun, mereka menagih komitmen pemerintah untuk tetap menjaga iklim usaha.
Hendri, anggota P3I Medan, mengungkapkan bahwa industri periklanan telah tertekan sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sepanjang tahun 2025.
"Penghapusan pasal tersebut merupakan bukti Pansus Ranperda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan dari para stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Kami sudah menyampaikan keberatan jika larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan Pendidikan disahkan, maka pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar," ujar Hendri, Rabu (7/1/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
