Konvensi Wina 1961 (Pasal 29): Menegaskan bahwa pejabat negara dengan status tertentu tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam bentuk apa pun.
Yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ): Merujuk pada putusan perkara Arrest Warrant (Kongo v. Belgia, 2002), yang memberikan perlindungan imunitas pidana bagi Kepala Negara dari yurisdiksi negara lain.
Tindakan Amerika Serikat ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. PETISI AHLI khawatir praktik sepihak ini akan merusak stabilitas ketertiban dunia.
"Dugaan pelanggaran hukum internasional seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah seperti ICJ atau ICC, dengan tetap menghormati prinsip imunitas dan due process of law, bukan melalui kekuatan sepihak," tambah Pitra.
Melalui pernyataan sikapnya, PETISI AHLI menegaskan empat poin utama:
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
