Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara. Di dalam tas sandang hijau lumut milik pelaku, ditemukan 5 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru.
Berdasarkan interogasi awal, MU mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial PON (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju Pekanbaru, Riau.
"Saat kami lakukan pengembangan, nomor kontak pemberi perintah (PON) sudah tidak aktif. Namun, kami terus mendalami profil jaringan ini," tegas Andy.
Selain menyita 5 kg sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, tiket angkutan umum, dan barang pribadi lainnya sebagai barang bukti. Pengungkapan di awal tahun ini diklaim sebagai pernyataan perang terhadap narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
"Ini adalah langkah tegas di awal tahun 2026. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini sekaligus menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari bahaya sabu," pungkas Kombes Pol Andy Arisandi.
Saat ini, pelaku MU beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Chris
Artikel Terkait
